ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
a. RUMPUN PAI Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
b. Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.
c. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
d. Kelompok Mata Pelajaran Estetika.
e. Kelompok Mata Pelajaran JaMAni, Olah Raga dan Kesehatan.
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
a. RUMPUN PAI Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
b. Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.
c. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
d. Kelompok Mata Pelajaran Estetika.
e. Kelompok Mata Pelajaran JaMAni, Olah Raga dan Kesehatan.
MADRASAH TSANAWIYAH AL-JIHAD
KOTA PONTIANAK
PROPINSI KALIMANTAN BARAT
KOTA PONTIANAK
PROPINSI KALIMANTAN BARAT
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami selaku guru Mata Pelajaran Madrasah Tsanawiyah AL-JIHADKOTA PONTIANAK, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Mata Pelajaran demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami secara bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MADRASAH TSANAWIYAH AL-JIHAD KOTA PONTIANAK, yang disingkat MGMP Kelompok Mapel MTs AL-JIHAD Kota Pontianak yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami selaku guru Mata Pelajaran Madrasah Tsanawiyah AL-JIHADKOTA PONTIANAK, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Mata Pelajaran demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami secara bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MADRASAH TSANAWIYAH AL-JIHAD KOTA PONTIANAK, yang disingkat MGMP Kelompok Mapel MTs AL-JIHAD Kota Pontianak yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Madrasah Tsanawiyah Al-Jihad Kota Pontianak,
yang kemudian disingkat MGMP Kelompok Guru Mapel MTs Al-Jihad Kota Pontianak
Pasal 2
Dasar Pendirian
Dasar Pendirian
MGMP Kelompok Guru Mapel MTs Al-Jihad Kota Pontianak
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala MTs.Al-Jihad Kota Pontianak
No.MTs.A/PP.00.5/Kep/3/111/ 2012 Tanggal 20 Juli 2012.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
- MGMP Kelompok Guru Mapel MTs Al-Jihad Kota Pontianak berkedudukan di MTs.Al-Jihad Kota Pontianak
- MGMP Kelompok Guru Mapel MTs Al-Jihad Kota Pontianak bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
- MGMP Kelompok Guru Mapel MTs Al-Jihad Kota Pontianak bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat MTs.
Pasal
Tujuan
Tujuan
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kota/Propinsi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja ( Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja ) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kota dan MGMP Propinsi
- Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Mempererat tali silaturahmi antar anggota dengan landasan peningkatan mutu individu dan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi
pengurus Forum MGMP MTs Al-Jihad diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua 1 berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Ketua 2 dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
- Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya dengan menempati jabatan yang berbeda dengan sebelumnya.
- Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
- Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam ART
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
- Anggota MGMP Kelompok Guru Mapel MTs. Al-Jihad Kota Pontianak terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar di MTs.Al-Jihad atau di MTs. lain baik di Madrasah Negeri maupun di Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
- Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam ART.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
- Membantu terlaksananya tujuan organisasi
- Mematuhi aturan dan putusan organisasi
- Menjaga martabat dan kehormatan profesi
- Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
- Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
- Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
KEGIATAN
Pasal 10
A. Kegiatan Rutin :
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3. Analisis Kurikulum
4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan :
1. Penelitian
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
5. Penerbitan jurnal MGMP
6. Penerbitan buku LKS untuk siswa kelas 7, 8, & 9.
7. Penyusunan blog MGMP
9. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3. Analisis Kurikulum
4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan :
1. Penelitian
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
5. Penerbitan jurnal MGMP
6. Penerbitan buku LKS untuk siswa kelas 7, 8, & 9.
7. Penyusunan blog MGMP
9. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
- Program Kerja MGMP Kelompok Guru Mapel disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
- Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam ART.
BAB VIII
PEMBIYAAN
Pasal 12
PEMBIYAAN
Pasal 12
- Pembiayaan MGMP Kelompok Guru Mapel MTs.Al-jihad berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
- Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
- Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam ART.
- Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, Kepala MTs.Al-Jihad / Ketua K3M, dan Kasi MAPENDA Kemenag KOTA PONTIANAK (Insidentil).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
- Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam
Rapat Anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
- Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Madrasah dan Ketua Lembaga LPI Al-Jihad Kota Pontianak.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
PENUTUP
Pasal 17
- Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru MGMP Kelompok Guru Mapel MTs.Al-Jihad Kota Pontianak di Pontianak, 9 Agustus 2012.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Disahkan di : Pontianak
Tanggal : 9 Agustus 2012
Kepala MTs.Al-Jihad Ketua 1 Forum MGMP Kelompok Guru Mapel Mts.Al-Jihad
KOTA PONTIANAK, KOTA PONTIANAK,
HM.SYURIF ASY ARIE,SE SUDARSONO, S.Pd
Disahkan di : Pontianak
Tanggal : 9 Agustus 2012
Kepala MTs.Al-Jihad Ketua 1 Forum MGMP Kelompok Guru Mapel Mts.Al-Jihad
KOTA PONTIANAK, KOTA PONTIANAK,
HM.SYURIF ASY ARIE,SE SUDARSONO, S.Pd
No comments:
Post a Comment